ACEHVIRAL.COM - Menikah merupakan ikatan dan janji suci yang dilakukan pasangan lelaki dan wanita untuk hidup bersama. Hal ini sejalan dengan ‘akad nikah’ yang mana ‘akad’ berasal dari kata ‘ikat’ yang berarti pasangan yang sudah menikah harus senantiasa bersama kemanapun mereka pergi. Begitu sucinya pernikahan sehingga Allah Swt menghalalkan diantara keduanya untuk memperoleh surga dunia.
Akan tetapi kendatipun menikah memiliki banyak nilai positif, masih saja banyak oknum tertentu khususnya di Aceh yang telat atau belum menikah. Padahal menikah dapat menjaga pandangan, menjaga kemaluan, menjadikan hidup lebih teratur, memberikan keturunan dan masih banyak lagi. Berikut adalah beberapa sebab mengapa kebanyakan orang Aceh telat menikah.
7. Belum ada calon
Calon merupakan syarat mutlak bila seseorang ingin menikah, karena tidak mungkin suatu pernikahan terjadi tanpa ada pasangannya. Bagi lelaki, problema ini sering terjadi karena mereka yang pemalu dan menutup diri. Padahal secara hukum alam, kodratnya lelaki yang mencari siapa calon yang pantas dan layak untuknya.
Lelaki tidak hanya bisa menunggu seperti wanita pada umumnya. Walaupun jodoh sudah ditentukan, namun hakikatnya ikhtiar dianggap jalan menuju jodoh yang sudah ditentukan tersebut.
Sementara bagi wanita, belum ada calon sering terjadi karena mereka kerap pilih-pilih pasangan. Mereka menunggu hingga datang lelaki yang tepat dan layak baik dalam aspek ekonomi maupun spiritual.
Belum lagi masih banyak ditemukan di Aceh para ahkwat yang menunggu jodoh datang sendiri kerumah, Padahal menurut analisa penulis, bagaimana seseorang yang diharapkan melamar akan datang jika ia tidak mengetahui bahwa wanita tersebut menyukainya.
Jadi intinya, calon itu soal ikhtiar. Bagi penulis, tidak ada yang melarang lelaki atau bahkan wanita berusaha mencari jodoh yang terbaik menurutnya.
Alasan yang menghalangi mereka hanya faktor adat dan gengsi yang mempersulit tercapainya pasangan ideal. Sejarah telah menjadi bukti, bagaimana seorang Siti Khadijah menepis gengsinya dengan melamar lelaki yang memiliki tanda kemuliaan, dialah Nabi Muhammad Saw.
6. Mahar
Mahar merupakan salah satu kewajiban sahnya menikah dalam Islam. Sebegitu pentingnya mahar, bahkan ketika Khalifah Umar Ra. Hendak menghapusnya, ia memohon ampun kepada Allah Swt. Setelah diingatkan bahwa mahar merupakan ketentuan yang harus ada dan tidak boleh dihilangkan dalam pernikahan.
Permasalahan di Aceh, jumlah mahar yang ditentukan oleh pihak tertentu sangatlah tinggi. Biasanya, masyarakat Aceh yang menganut adat ke-Acehan memberi batas minimal 15 mayam emas sebagai syarat diperbolehkan meminang anaknya.
Bahkan pada daerah tertentu di Aceh seperti Bireun, Lhokseumawe, dan lainnya memberikan batas hingga 50 mayam emas. Ini tentu menjadi beban para kaum lelaki terkhusus mereka yang memiliki status sosial menengah kebawah.
5. Pendidikan
Seperti kita ketahui, pendidikan dapat mengangkat derajat dan marwah seseorang. Hal ini sesuai dengan Firman Tuhan, bahwa ‘orang yang beriman dan berilmu akan diangkat beberapa derajat.’ Bagi wanita, apabila ia sudah menyelesaikan perguruan tinggi, secara alami lelaki yang hanya tamatan SMA akan segan untuk meminangnya.
Belum lagi bila wanita tersebut lulusan S-2 atau S-3, tentu lelaki yang secara level pendidikan lebih rendah akan merasa minder untuk melamar walaupun sebenarnya sang wanita tidak mempermasalahkannya. Sementara bagi lelaki, pendidikan dianggap memperlambat apabila ia memprioritaskan karir diatas segalanya.
Lelaki yang berambisi berdiri pada puncak pendidikan tertinggi dalam hidupnya akan menghilangkan fokusnya untuk menikah dulu. Biasanya mereka menikah setelah pendidikannya selesai dan ketika pendidikannya selesai, ia sudah berumur dan iapun tergolong lelaki yang telat menikah.
4. Pekerjaan
Realita telah berbicara, bahwa pekerjaan adalah merupakan indikator vital dibanding beberapa syarat diatas. Dalam aspek ekonomi mau tidak mau seorang lelaki harus sudah memiliki pekerjaan atau setidaknya penghasilan agar kelak ia mampu menghidupkan keluarganya.
Pekerjaan juga kerap menjadi syarat tertentu bagi pihak keluarga wanita dalam mengizinkan mempelai wanita untuk menerima lamaran. Permasalahan yang sering dijumpai di Aceh, masih banyak wanita dan orantua yang pilih-pilih lelaki karena alasan pekerjaannya.
Adapun pekerjaan yang dianggap pantas adalah minimal lelaki PNS atau yang sudah terjamin finansialnya. Padahal, masih ada pekerjaan yang baik dan layak yang bisa menghasilkan uang untuk kebutuhan keluarga nantinya.
3. Restu orangtua
Mengapa orangtua penulis urutkan diposisi ketiga, karena hampir dari alasan diatas terjadi karena permintaan orangtua calon. Seperti yang sering kita saksikan diberbagai sinetron dalam televisi, restu orangtua acap kali menjadi dinding besar dalam terwujudnya pernikahan dua sejoli yang saling mencintai.
Orangtua memiliki banyak syarat dan kriteria yang terkadang jauh melebihi apa yang dimiliki oleh anaknya masing-masing. Di Aceh masih marak orantua yang menentukan pasangan anak-anaknya. Hal ini dinilai karena sang anak belum tahu manis-pahitnya garam, terkhusus menilai pasangan yang baik.
2. Adat tertentu
Adat adalah kebiasaan yang mendarah daging pada komunitas tertentu dan diyakini sebagai suatu aturan yang patut diikuti. Di Aceh adat sering kali menjadi pemicu batalnya perencanaan pernikahan seseorang. Adat dianggap lebih krusial dari restu orangtua karena ia bisa berasal dari berbagai oknum seperti; nenek, kakek, paman, kepala suku, kepala kampung, dan berbagai oknum lainnya.
Sebagai contoh, di Aceh masih beredar paham bahwa dilarang menikahi lelaki atau wanita yang berasal dari Barat-Selatan. Ada juga paham tidak boleh menikah dengan wanita yang lebih tua dari lelaki, menikah dengan silsilah ini itu dan masih banyak lagi peraturan adat yang membuat para muda-mudi telat bahkan gagal untuk menikah.
1. Tidak Adanya Tekad yang Kuat
Akhir dari analisa penulis, memposisikan bahwa ‘tekad’ merupakan alasan paling utama berhasil tidaknya seseorang mencapai jenjang pernikahan. Siapa saja bisa mengatakan berbagai alasan hingga ia telat atau belum menikah. Akan tetapi, hal itu bisa diatasi apabila seseorang tersebut memiliki tekad yang kuat yang menjadikannya terus berusaha memenuhi syarat atau menemukan solusinya.
Di Aceh banyak lelaki atau wanita secara fisik dan mental sudah layak namun tidak kunjung menikah. Jika berfikir belum siap, maka sampai kapanpun makna ‘siap’ tidak akan pernah terpenuhi dengan berbagai alasan yang menghantui seperti, pekerjaan tetap, punya rumah, mobil, restu, mahar, isi talam, isi kamar, dan lain sebagainya.
Dengan adanya tekad yang kuat, semua point diatas tentu dapat dilalui dengan suka duka. Restu orang tua misalnya, percaya atau tidak, seperti apapun pilihan orang tua, yang menjalani pernikahan bukanlah orang tua, namun pasangan itu sendiri.
Pasangan yang saling mencintai akan mengenal satu sama lain sebelum memutuskan untuk menikah. Jikapun syarat diatas tidak lengkap, dengan rasa cinta dan kasih sayang, pasangan yang menikah karena keinginan baik mereka dan pilihan sendiri akan siap secara mental menjalani hidup saat susah maupun senang.
Dalam Islam sendiri sesungguhnya setiap muslim laki-laki dan perempuan berhak menentukan pasangannya. Orangtua hanya boleh menyarankan, sementara pilihan tetap berada ditangan pasangan masing-masing.
Bahkan jika seorang wanita takut mati karena kelaparan, Allah Swt telah menjamin bahwa rezeki orang yang menikah akan ditambahkan. Seandainya tidak, tentu sudah kita dengar diberbagai media bahwa pasangan pernikahan dimana-mana mati dan bercerai karena kelaparan. Kenyataan tidak, justru angka kematian dan perceraian lebih banyak ditemukan karena aspek lainya.
kredit: Aceh. net
Ilustrasi Pernikahan adat Aceh modern |
Akan tetapi kendatipun menikah memiliki banyak nilai positif, masih saja banyak oknum tertentu khususnya di Aceh yang telat atau belum menikah. Padahal menikah dapat menjaga pandangan, menjaga kemaluan, menjadikan hidup lebih teratur, memberikan keturunan dan masih banyak lagi. Berikut adalah beberapa sebab mengapa kebanyakan orang Aceh telat menikah.
7. Belum ada calon
Calon merupakan syarat mutlak bila seseorang ingin menikah, karena tidak mungkin suatu pernikahan terjadi tanpa ada pasangannya. Bagi lelaki, problema ini sering terjadi karena mereka yang pemalu dan menutup diri. Padahal secara hukum alam, kodratnya lelaki yang mencari siapa calon yang pantas dan layak untuknya.
Lelaki tidak hanya bisa menunggu seperti wanita pada umumnya. Walaupun jodoh sudah ditentukan, namun hakikatnya ikhtiar dianggap jalan menuju jodoh yang sudah ditentukan tersebut.
Sementara bagi wanita, belum ada calon sering terjadi karena mereka kerap pilih-pilih pasangan. Mereka menunggu hingga datang lelaki yang tepat dan layak baik dalam aspek ekonomi maupun spiritual.
Belum lagi masih banyak ditemukan di Aceh para ahkwat yang menunggu jodoh datang sendiri kerumah, Padahal menurut analisa penulis, bagaimana seseorang yang diharapkan melamar akan datang jika ia tidak mengetahui bahwa wanita tersebut menyukainya.
Jadi intinya, calon itu soal ikhtiar. Bagi penulis, tidak ada yang melarang lelaki atau bahkan wanita berusaha mencari jodoh yang terbaik menurutnya.
Alasan yang menghalangi mereka hanya faktor adat dan gengsi yang mempersulit tercapainya pasangan ideal. Sejarah telah menjadi bukti, bagaimana seorang Siti Khadijah menepis gengsinya dengan melamar lelaki yang memiliki tanda kemuliaan, dialah Nabi Muhammad Saw.
6. Mahar
Mahar merupakan salah satu kewajiban sahnya menikah dalam Islam. Sebegitu pentingnya mahar, bahkan ketika Khalifah Umar Ra. Hendak menghapusnya, ia memohon ampun kepada Allah Swt. Setelah diingatkan bahwa mahar merupakan ketentuan yang harus ada dan tidak boleh dihilangkan dalam pernikahan.
Permasalahan di Aceh, jumlah mahar yang ditentukan oleh pihak tertentu sangatlah tinggi. Biasanya, masyarakat Aceh yang menganut adat ke-Acehan memberi batas minimal 15 mayam emas sebagai syarat diperbolehkan meminang anaknya.
Bahkan pada daerah tertentu di Aceh seperti Bireun, Lhokseumawe, dan lainnya memberikan batas hingga 50 mayam emas. Ini tentu menjadi beban para kaum lelaki terkhusus mereka yang memiliki status sosial menengah kebawah.
5. Pendidikan
Seperti kita ketahui, pendidikan dapat mengangkat derajat dan marwah seseorang. Hal ini sesuai dengan Firman Tuhan, bahwa ‘orang yang beriman dan berilmu akan diangkat beberapa derajat.’ Bagi wanita, apabila ia sudah menyelesaikan perguruan tinggi, secara alami lelaki yang hanya tamatan SMA akan segan untuk meminangnya.
Belum lagi bila wanita tersebut lulusan S-2 atau S-3, tentu lelaki yang secara level pendidikan lebih rendah akan merasa minder untuk melamar walaupun sebenarnya sang wanita tidak mempermasalahkannya. Sementara bagi lelaki, pendidikan dianggap memperlambat apabila ia memprioritaskan karir diatas segalanya.
Lelaki yang berambisi berdiri pada puncak pendidikan tertinggi dalam hidupnya akan menghilangkan fokusnya untuk menikah dulu. Biasanya mereka menikah setelah pendidikannya selesai dan ketika pendidikannya selesai, ia sudah berumur dan iapun tergolong lelaki yang telat menikah.
4. Pekerjaan
Realita telah berbicara, bahwa pekerjaan adalah merupakan indikator vital dibanding beberapa syarat diatas. Dalam aspek ekonomi mau tidak mau seorang lelaki harus sudah memiliki pekerjaan atau setidaknya penghasilan agar kelak ia mampu menghidupkan keluarganya.
Pekerjaan juga kerap menjadi syarat tertentu bagi pihak keluarga wanita dalam mengizinkan mempelai wanita untuk menerima lamaran. Permasalahan yang sering dijumpai di Aceh, masih banyak wanita dan orantua yang pilih-pilih lelaki karena alasan pekerjaannya.
Adapun pekerjaan yang dianggap pantas adalah minimal lelaki PNS atau yang sudah terjamin finansialnya. Padahal, masih ada pekerjaan yang baik dan layak yang bisa menghasilkan uang untuk kebutuhan keluarga nantinya.
3. Restu orangtua
Mengapa orangtua penulis urutkan diposisi ketiga, karena hampir dari alasan diatas terjadi karena permintaan orangtua calon. Seperti yang sering kita saksikan diberbagai sinetron dalam televisi, restu orangtua acap kali menjadi dinding besar dalam terwujudnya pernikahan dua sejoli yang saling mencintai.
Orangtua memiliki banyak syarat dan kriteria yang terkadang jauh melebihi apa yang dimiliki oleh anaknya masing-masing. Di Aceh masih marak orantua yang menentukan pasangan anak-anaknya. Hal ini dinilai karena sang anak belum tahu manis-pahitnya garam, terkhusus menilai pasangan yang baik.
2. Adat tertentu
Adat adalah kebiasaan yang mendarah daging pada komunitas tertentu dan diyakini sebagai suatu aturan yang patut diikuti. Di Aceh adat sering kali menjadi pemicu batalnya perencanaan pernikahan seseorang. Adat dianggap lebih krusial dari restu orangtua karena ia bisa berasal dari berbagai oknum seperti; nenek, kakek, paman, kepala suku, kepala kampung, dan berbagai oknum lainnya.
Sebagai contoh, di Aceh masih beredar paham bahwa dilarang menikahi lelaki atau wanita yang berasal dari Barat-Selatan. Ada juga paham tidak boleh menikah dengan wanita yang lebih tua dari lelaki, menikah dengan silsilah ini itu dan masih banyak lagi peraturan adat yang membuat para muda-mudi telat bahkan gagal untuk menikah.
1. Tidak Adanya Tekad yang Kuat
Akhir dari analisa penulis, memposisikan bahwa ‘tekad’ merupakan alasan paling utama berhasil tidaknya seseorang mencapai jenjang pernikahan. Siapa saja bisa mengatakan berbagai alasan hingga ia telat atau belum menikah. Akan tetapi, hal itu bisa diatasi apabila seseorang tersebut memiliki tekad yang kuat yang menjadikannya terus berusaha memenuhi syarat atau menemukan solusinya.
Di Aceh banyak lelaki atau wanita secara fisik dan mental sudah layak namun tidak kunjung menikah. Jika berfikir belum siap, maka sampai kapanpun makna ‘siap’ tidak akan pernah terpenuhi dengan berbagai alasan yang menghantui seperti, pekerjaan tetap, punya rumah, mobil, restu, mahar, isi talam, isi kamar, dan lain sebagainya.
Dengan adanya tekad yang kuat, semua point diatas tentu dapat dilalui dengan suka duka. Restu orang tua misalnya, percaya atau tidak, seperti apapun pilihan orang tua, yang menjalani pernikahan bukanlah orang tua, namun pasangan itu sendiri.
Pasangan yang saling mencintai akan mengenal satu sama lain sebelum memutuskan untuk menikah. Jikapun syarat diatas tidak lengkap, dengan rasa cinta dan kasih sayang, pasangan yang menikah karena keinginan baik mereka dan pilihan sendiri akan siap secara mental menjalani hidup saat susah maupun senang.
Dalam Islam sendiri sesungguhnya setiap muslim laki-laki dan perempuan berhak menentukan pasangannya. Orangtua hanya boleh menyarankan, sementara pilihan tetap berada ditangan pasangan masing-masing.
Bahkan jika seorang wanita takut mati karena kelaparan, Allah Swt telah menjamin bahwa rezeki orang yang menikah akan ditambahkan. Seandainya tidak, tentu sudah kita dengar diberbagai media bahwa pasangan pernikahan dimana-mana mati dan bercerai karena kelaparan. Kenyataan tidak, justru angka kematian dan perceraian lebih banyak ditemukan karena aspek lainya.
kredit: Aceh. net
Comments0