Dilansir dari Detik.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menembak mati bandar sabu asal Aceh, Jufri Ahmad (38). Jufri ditembak mati lantaran akan kabur saat hendak ditangkap dan mencoba melawan petugas.
Pelaku kesehariannya tinggal di rumah kos di Tropodo, Sidoarjo. Jufri juga disebut kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Jatim.
"Kami lakukan tindakan tegas karena memang saat kami akan tangkap pelaku ini kabur dan melawan petugas, yang membuat kami menembak pelaku yang mengenai dada pelaku," ucap Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (24/9/2019).
Wisnu menyebut pelaku kerap mendistribusikan barang haram tersebut di beberapa wilayah di Jatim. Selain itu, Jufri juga memiliki beberapa rekan dalam peredaran sabu .
"Mereka ini beroperasi di Wilayah Jatim, dengan mendistribusikan di beberapa daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka lainnya, Rizal Imran (26). Rizal juga merupakan warga Aceh yang menjadi orang suruhan Jufri.
Penangkapan ini terjadi Senin, (23/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas BNNP Jatim menangkap Rizal di jalanan menuju Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Pelaku mengatakan sabu tersebut dibeli dari Jufri.
"Dari sana kami menangkap Jufri ini yang menggerakkan Rizal untuk mengambil sabu tersebut," lanjut Wisnu.
Petugas pun menemui Jufri di kamar kosnya di wilayah Tropodo, Sidoarjo. Namun saat akan ditangkap, pelaku kabur hingga petugas sempat melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Peringatan ini tak dihiraukan pelaku yang terus berlari serta akan melawan petugas BNNP Jatim. Petugas akhirnya menembak dada Jufri hingga pelaku tersungkur.
Selanjutnya, petugas BNNP Jatim langsung membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Jatim, namun nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan.
"Kami mengamankan satu tersangka bernama Rizal Imran yang masih diperiksa," ucap Wisnu.
Wisnu menambahkan saat pihaknya menangkap Rizal, petugas BNNP Jatim juga mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu. Diketahui, para bandar ini telah melancarkan aksinya selama setahun.
"Selama ini pelaku sudah melakukan aksi mengedarkan narkoba selama setahun," ungkapnya.
Pelaku kesehariannya tinggal di rumah kos di Tropodo, Sidoarjo. Jufri juga disebut kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Jatim.
"Kami lakukan tindakan tegas karena memang saat kami akan tangkap pelaku ini kabur dan melawan petugas, yang membuat kami menembak pelaku yang mengenai dada pelaku," ucap Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (24/9/2019).
Wisnu menyebut pelaku kerap mendistribusikan barang haram tersebut di beberapa wilayah di Jatim. Selain itu, Jufri juga memiliki beberapa rekan dalam peredaran sabu .
"Mereka ini beroperasi di Wilayah Jatim, dengan mendistribusikan di beberapa daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka lainnya, Rizal Imran (26). Rizal juga merupakan warga Aceh yang menjadi orang suruhan Jufri.
Penangkapan ini terjadi Senin, (23/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas BNNP Jatim menangkap Rizal di jalanan menuju Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Pelaku mengatakan sabu tersebut dibeli dari Jufri.
"Dari sana kami menangkap Jufri ini yang menggerakkan Rizal untuk mengambil sabu tersebut," lanjut Wisnu.
Petugas pun menemui Jufri di kamar kosnya di wilayah Tropodo, Sidoarjo. Namun saat akan ditangkap, pelaku kabur hingga petugas sempat melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Peringatan ini tak dihiraukan pelaku yang terus berlari serta akan melawan petugas BNNP Jatim. Petugas akhirnya menembak dada Jufri hingga pelaku tersungkur.
Selanjutnya, petugas BNNP Jatim langsung membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Jatim, namun nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan.
"Kami mengamankan satu tersangka bernama Rizal Imran yang masih diperiksa," ucap Wisnu.
Wisnu menambahkan saat pihaknya menangkap Rizal, petugas BNNP Jatim juga mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu. Diketahui, para bandar ini telah melancarkan aksinya selama setahun.
"Selama ini pelaku sudah melakukan aksi mengedarkan narkoba selama setahun," ungkapnya.