GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Dana Alokasi Khusus Tahun 2020 Untuk Aceh dan Papua Rp 21 Triliun

Pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 21,43 triliun. Dana Alokasi Khusus ini dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan atas otonomi khusus Aceh, Papua dan Papua Barat. 

Dana Alokasi Khusus Tahun 2020 Untuk Aceh dan Papua Rp 21 Triliun
Dana Alokasi Khusus

"Dana otsus pada 2020 yakni Rp 21,43 triliun dengan pagu yang meningkat 2,1% dari APBN 2019," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Secara rinci, ia menyebutkan dana tersebut terdiri atas Rp 8,37 triliun untuk Provinsi Aceh dan Rp 8,37 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, dana otsus tersebut juga terdiri atas dana tambahan infrastruktur (DTI) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,68 triliun. 

Adapun dana otsus Provinsi Aceh diarahkan penggunaannya terutama untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan. 

Sedangkan dana otsus Provinsi Papua dan Papua Barat diarahkan terutama untuk mendanai pendidikan dan kesehatan. Ia merinci, 70% dana otsus diberikan kepada Provinsi Papua yakni sebesar Rp 5,86 trilun. 

Kemudian 30% untuk Provinsi Papua Barat yakni sebesar Rp 2,51 triliun. Sedangkan untuk pembagian DTI antara Provinsi Papua dan Papua Barat memperhatikan usulan daerah yang mempunyai prioritas tinggi. 

Dana DTI ini dibagi yakni 60,98% atau Rp 2,85 triliun untuk Provinsi Papua dan 39,02% untuk Provinsi Papua Barat yakni Rp 1,82 triliun. 

Prima menyatakan, terdapat beberapa kebijakan baru dalam pengalokasian dana otsus di tahun 2020. Kebijakan baru yang pertama yakni memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan terutama untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Kedua, yakni memperbaiki tata kelola otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran. 

"Kedua kebijakan ini didukung dengan penguatan-penguatan di masing-masing daerah," tutup Prima.(katadata)

Type above and press Enter to search.