Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman meyerahkan SK penetapan Ade Fadly Pranata Bintang sebagai Ketua definitif DPRK Subulussalam. Foto: Sudirman/portalsatu |
Ade Fadly Pranata Bintang, S.Ked., resmi dilantik menjadi Ketua definitif DPRK Subulussalam dalam sidang paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan dewan dipandu Ketua Pengadilan Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, S.H., di Gedung DPRK Subulussalam, Senin, 28 Oktober 2019.
Politikus Partai Hanura ini dilantik bersama dua pimpinan DPRK lainnya masing-masing Fajri Munthe (Golkar) dan Dewita Karya (PAN) disaksikan Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E., Wakil Wali Kota Drs. Salmaza dan sejumlah pejabat unsur muspida lainnya serta para kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
Pelantikan ini menindaklanjuti SK Gubernur Aceh terkait penetapan tiga pimpinan dewan Kota Subulussalam periode 2019-2024 sesuai hasil perolehan suara pemilu 17 April 2019. Dimana Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi pemenang pemilu, disusul Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) di urutan ketiga.
Dari tiga pimpinan DPRK Subulussalam, satu di antaranya Ade Fadly Pranata Bintang, politikus muda Partai Hanura, masih berstatus single (lajang), merupakan anak Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang.
Pria kelahiran 1996 ini menjadi Ketua definitif DPRK Subulussalam, termuda se-Indonesia, ia diprediksi bakal memecahkan rekor di kalangan anggota dewan di Tanah Air, setelah berhasil menjadi pucuk pimpinan di lembaga DPRK Subulussalam di usia yang tergolong sangat muda, 23 tahun.
Sumber: portalsatu.com