Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membeberkan daftar provinsi yang pejabatnya paling korup di Indonesia.
Berdasarkan data dari KPK mencatat sepanjang tahun 2004-2019, 25 dari 34 Provinsi di Indonesia, Provinsi Jawa Timur sebagai daerah paling banyak pejabatnya terkena kasus korupsi.
Berikut daftarnya :
1. Provinsi Jawa Timur sebanyak 85 kasus
2. Provinsi Jawa Barat sebanyak 84 kasus
3. Provinsi Sumatera Utara sebanyak 60 kasus,
4. Provinsi DKI jakarta sebanyak 59 kasus
5. Provinsi Riau sebanyak 45 kasus
6. Provinsi Jawa Tengah sebanyak 43 kasus
7. Provinsi Lampung sebanyak 25 kasus
8. Provinsi Banten sebanyak 24 kasus
9. Provinsi Bengkulu sebanyak 22 kasus
10. Provinsi Papua sebanyak 22 kasus
11. Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 18 kasus
12. Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 17 kasus
13. Provinsi Nangro Aceh Darussalam sebanyak 14 kasus
14. Provinsi Jambi sebanyak 12 kasus
15. Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 10 kasus
16. Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 10 kasus.
17. Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 10 kasus
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 9 kasus,
19. Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 8 kasus
20. Provinsi Maluku sebanyak 6 kasus
21. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 5 kasus
22. Provinsi Bali sebanyak 5 kasus
23. Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 5 kasus
24. Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 4 kasus
25. Provinsi Sumatera Barat sebangak 3 kasus.
Dilansir dari lenterasultra.com, Kata Agus, korupsi yang ada di Indonesia 602 perkara adalah tindak pidana suap. Angka ini, 65% dari total kasus yang ditangani. Kemudian disusul tindak pidana pengadaan barang dan jasa sebesar 195 perkara atau setara 21% dari total kasus yang ditangani.
Kemudian, diurutan ketiga disusul oleh tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebesar 5% atau 47 perkara. Selanjutnya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3% atau 31 perkara. Terakhir terkait persoalan pungutan atau pemerasan sebanyak 3% atau 25 perkara.
Dari semua kasus korupsi sudah ada 110 Wali kota, Bupati dan Wakilnya ditangkap oleh lembaga anti rasuah ini.
“Tidak hanya bupati saja yang ditangkap, akan tetapi kami sudah mengamankan 20 gubernur yang amankan,” ungkapnya.
Dalam publik hearing atas rencana revisi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, di Aula sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Kamis (7/11/2019).
Selain itu juga, 255 anggota DPR/DPRD yang di OTT oleh KPK karena kasus suap.
sumber: konfrontasi
Ketua KPK, Agus Rahardjo |
Berdasarkan data dari KPK mencatat sepanjang tahun 2004-2019, 25 dari 34 Provinsi di Indonesia, Provinsi Jawa Timur sebagai daerah paling banyak pejabatnya terkena kasus korupsi.
Berikut daftarnya :
1. Provinsi Jawa Timur sebanyak 85 kasus
2. Provinsi Jawa Barat sebanyak 84 kasus
3. Provinsi Sumatera Utara sebanyak 60 kasus,
4. Provinsi DKI jakarta sebanyak 59 kasus
5. Provinsi Riau sebanyak 45 kasus
6. Provinsi Jawa Tengah sebanyak 43 kasus
7. Provinsi Lampung sebanyak 25 kasus
8. Provinsi Banten sebanyak 24 kasus
9. Provinsi Bengkulu sebanyak 22 kasus
10. Provinsi Papua sebanyak 22 kasus
11. Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 18 kasus
12. Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 17 kasus
13. Provinsi Nangro Aceh Darussalam sebanyak 14 kasus
14. Provinsi Jambi sebanyak 12 kasus
15. Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 10 kasus
16. Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 10 kasus.
17. Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 10 kasus
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 9 kasus,
19. Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 8 kasus
20. Provinsi Maluku sebanyak 6 kasus
21. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 5 kasus
22. Provinsi Bali sebanyak 5 kasus
23. Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 5 kasus
24. Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 4 kasus
25. Provinsi Sumatera Barat sebangak 3 kasus.
Dilansir dari lenterasultra.com, Kata Agus, korupsi yang ada di Indonesia 602 perkara adalah tindak pidana suap. Angka ini, 65% dari total kasus yang ditangani. Kemudian disusul tindak pidana pengadaan barang dan jasa sebesar 195 perkara atau setara 21% dari total kasus yang ditangani.
Kemudian, diurutan ketiga disusul oleh tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebesar 5% atau 47 perkara. Selanjutnya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3% atau 31 perkara. Terakhir terkait persoalan pungutan atau pemerasan sebanyak 3% atau 25 perkara.
Dari semua kasus korupsi sudah ada 110 Wali kota, Bupati dan Wakilnya ditangkap oleh lembaga anti rasuah ini.
“Tidak hanya bupati saja yang ditangkap, akan tetapi kami sudah mengamankan 20 gubernur yang amankan,” ungkapnya.
Dalam publik hearing atas rencana revisi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, di Aula sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Kamis (7/11/2019).
Selain itu juga, 255 anggota DPR/DPRD yang di OTT oleh KPK karena kasus suap.
sumber: konfrontasi