GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji dan Tunjangan PPPK - Pemerintah secara resmi mempublikasikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau P3K.

Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Sebagaimana kami kutip dari situs setneg.go.id, Perpres yang sudah dinanti para honorer K2 itu ditetapkan pada 28 September 2020. Disebutkan juga, Perpres 98 Tahun 2020 diundangkan 29 September 2020.


Di bawah ini salinan lengkap Perpres 98 Tahun 2020, dikutip dari situs resmi setneg.


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja


Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor224, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6264)


MEMUTUSIKAN:


Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.


Pasal 1.


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan InstansiDaerah. Instansi Pusat adalah kementerian, Lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.


Pasal 2


(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Besaran PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.


Pasal 3


(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gajiistimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


Pasal 4


(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipilpada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; d. tunjangan jabatan fungsional; atau e. tunjangan lainnya.

(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 5


(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di InstansiDaerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah.


Pasal 6


Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.


Pasal 7


(1). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gajidan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.


Pasal 8


Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjanganyang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).


Pasal 9


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpeng undangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd


JOKO WIDODO

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut, terdapat besaran gaji beserta golongannya yang akan didapatkan PPPK.

Gaji PPPK

Pada Pasal 3 dijelaskan, para PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini," isi dari Pasal 3 ayat 2.

Selanjutnya, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tunjangan PPPK

Tak hanya kenaikan gaji, Perpres ini juga menekankan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan PPPK tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Comments0

Type above and press Enter to search.